BONE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan persoalan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone tahun 2024–2025.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, melalui keterangan resmi yang dipublikasikan di laman Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, Kejati Sulsel mengungkap adanya indikasi program Pokir DPRD yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kejati menyebut, masuknya anggaran tersebut berdampak pada tidak terbayarkannya sejumlah kebutuhan penting daerah, di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Untuk mendalami dugaan tersebut, Kejati Sulsel mengaku telah melibatkan ahli perencana APBD dan auditor.
“Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” demikian pernyataan yang tercantum dalam keterangan resmi Kejati Sulsel.
Selain perkara Pokir DPRD Bone, Kejati Sulsel juga sedang menyelidiki dugaan mafia penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian untuk Sulawesi Selatan dengan total anggaran Rp243,6 miliar pada periode 2024–2025.
Dalam penanganan perkara Alsintan tersebut, Kejati menyebut telah memeriksa 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penanganan dugaan persoalan Pokir DPRD Bone tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Sumber: Laman resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 2 November 2026.












