Demi Kepastian Hukum, Junaidi Siap Turun Demo ke Polda Riau Terkait Dugaan Perkara DAS

ROKAN HULU, RIAU — Rencana aksi demonstrasi ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau mulai disuarakan menyusul belum diperolehnya kejelasan terbaru mengenai penanganan dugaan perkara daerah aliran sungai (DAS) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, yang berkaitan dengan PT APSL Andika.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kecamatan Bonai Darussalam, Junaidi, menyatakan kesiapannya untuk turun bersama masyarakat dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut. Aksi itu direncanakan sebagai bentuk desakan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Bagi Junaidi, aksi demonstrasi merupakan salah satu cara konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggungjawaban pelayanan publik, sepanjang dilaksanakan secara damai, tertib, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap rencana aksi tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk perkembangan pemeriksaan, hasil kajian atau pemeriksaan ahli jika telah tersedia, serta langkah hukum yang akan ditempuh penyidik.

Junaidi Siap Turun Bersama Masyarakat ke Polda Riau

Junaidi menegaskan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Mapolda Riau. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara DAS di Desa Sontang.

Ia menilai, aspirasi masyarakat perlu disampaikan melalui jalur yang tepat agar memperoleh perhatian dan respons dari pihak berwenang.

Sebagai Ketua LKA Kecamatan Bonai Darussalam, Junaidi juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan bersama serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Fokus utama aksi yang direncanakan tersebut adalah meminta kejelasan penanganan perkara, bukan mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Junaidi berharap Polda Riau dapat membuka ruang komunikasi dengan perwakilan masyarakat, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dan memperoleh tanggapan sesuai kewenangan kepolisian.

Tiga Poin yang Ingin Disuarakan dalam Aksi

Dalam rencana penyampaian aspirasi tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang ingin mendapatkan kejelasan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Pertama, masyarakat meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara DAS di Desa Sontang, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan status penanganannya sesuai informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Kedua, masyarakat berharap adanya penjelasan mengenai pemeriksaan tim ahli, apabila pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan, serta bagaimana hasilnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Ketiga, masyarakat mendorong penyidik untuk mendalami seluruh bukti yang relevan, termasuk kondisi lapangan, dokumen perizinan, dan dugaan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan PT APSL Andika.

Masyarakat berharap setiap temuan ditindaklanjuti secara profesional. Apabila bukti yang sah menunjukkan terpenuhinya unsur pidana, langkah hukum diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penentuan status hukum seseorang maupun badan usaha harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang memenuhi persyaratan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ramlan Lubis Sebelumnya Juga Menyuarakan Desakan

Sebelumnya, Ramlan Lubis, yang disebut sebagai perwakilan masyarakat sekaligus kuasa pelapor, juga menyuarakan desakan kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.

Pernyataan kesiapan Junaidi untuk turun dalam aksi demonstrasi menunjukkan adanya dorongan dari unsur masyarakat agar persoalan itu memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rencana aksi tersebut diharapkan berlangsung tertib dan mengedepankan dialog. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan tuntutan secara jelas serta memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Hingga berita ini disusun, tanggal pasti pelaksanaan aksi, jumlah peserta, dan tanggapan resmi terbaru Polda Riau belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Menunggu Respons Polda Riau

Rencana demonstrasi ke Mapolda Riau menjadi perhatian dalam upaya masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dugaan perkara DAS di Desa Sontang. Masyarakat berharap langkah tersebut dapat membuka ruang komunikasi dan mendorong kejelasan penanganan perkara.

Di sisi lain, klarifikasi dari Polda Riau dan PT APSL Andika tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini berimbang. Dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti.

Masyarakat kini berharap aspirasi yang akan disampaikan melalui aksi demonstrasi mendapat respons yang jelas, sehingga perkembangan penanganan perkara dapat dipahami tanpa menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *