BONE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penunjukan H. Abd. Manaf Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bone. Penetapan provinsi dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah anggota di daerah.
Dalam surat bernomor 08/PWI-Bone/XI/2025, PWI Bone menilai keputusan pleno PWI Sulsel pada 6 November 2025 di Makassar diambil secara sepihak. Padahal pada rapat 26 Oktober 2025 yang dihadiri pengurus, anggota aktif, serta utusan PWI Sulsel termasuk Abd. Manaf. Seluruh peserta telah sepakat menunjuk H. Andi Asdar sebagai Plt Ketua.
PWI Bone menegaskan langkah provinsi tidak sejalan dengan asas demokrasi organisasi.
“Keputusan tersebut tidak berdasar pada hasil musyawarah anggota di daerah dan bertentangan dengan prinsip organisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan anggota,” tulis Mosi Tidak Percaya tersebut.
PWI Bone menyatakan menolak SK PWI Sulsel tertanggal 6 November 2025 dan keberadaan Abd. Manaf dalam proses Konferkab. Mereka meminta PWI Pusat dan PWI Sulsel meninjau ulang dan membatalkan keputusan tersebut.
Ketua PWI Bone, Suparman Warium, menekankan bahwa mosi ini bukan persoalan pribadi.
“Kami hanya ingin proses organisasi dijalankan secara transparan, demokratis, dan menghargai keputusan anggota di daerah. Ini soal marwah organisasi,” ujarnya.
Klarifikasi Abd. Manaf Rachman
Melalui pesan di grup PWI, Abd. Manaf menyampaikan bahwa pertemuan di kafe pada 26 Oktober bukan forum penetapan Plt.
“Itu hanya ajang silaturahmi untuk menjaring figur koordinator PWI Bone, bukan untuk menetapkan Plt kabupaten. Kewenangan Plt ada di provinsi,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa pleno PWI Sulsel menetapkan mekanisme baru, yaitu semua PWI kabupaten yang masa baktinya habis akan diambil alih provinsi, dan wakil ketua bidang organisasi ditunjuk sebagai Plt. Selanjutnya, Plt akan menunjuk koordinator panitia konferensi.
Menurutnya, koordinator memegang kendali penuh atas persiapan Konferkab.
“Seluruh persuratan panitia harus diketahui koordinator. Plt tidak mencampuri kewenangan koordinator. Itu dijalankan sesuai perubahan PDPRT yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, penunjukan koordinator umumnya berasal dari dewan penasihat kabupaten/kota.
“Itu tupoksinya yang diikuti seluruh PWI kabupaten, baik yang sudah maupun yang akan konferensi.”
Abd. Manaf menutup dengan menegaskan bahwa SK Plt dan koordinator menjadi pedoman dalam proses konferensi di seluruh daerah.












