Hukrim  

Satresnarkoba Bone Ringkus Tiga Pelaku Sabu, Dua di Antaranya Residivis

BONE – Satresnarkoba Polres Bone menangkap tiga terduga pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Selasa (9/9/2025) malam.

Ketiganya yakni IA alias IP (30), warga Kelurahan Manurunge, AR alias Ac (37), warga Kelurahan Watampone, dan DN alias NA (46), ibu rumah tangga asal Jalan Tupai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sachet sabu bruto 0,35 gram yang disimpan dalam cup PCR, satu penutup infus, serta tiga unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan, IP membeli sabu Rp200 ribu melalui sistem tempel via WhatsApp atas suruhan DN. AR ikut mendampingi saat transaksi berlangsung. Setelah IP dan AR ditangkap, polisi mengembangkan kasus hingga mengamankan DN sebagai pengendali.

“DN mengakui menyuruh IP membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp200 ribu,” ujar Iptu Adityatama.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Meski barang bukti di bawah 1 gram, kasus tetap diproses.

“Tidak bisa direhabilitasi karena AR dan DN residivis, sedangkan IP bagian dari jaringan,” tegasnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *