BONE – Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla, menepis isu “pemutihan” dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL.
“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya, Senin (07/07/2025).
Kasus bermula dari penangkapan tersangka FTR yang mengaku membeli sabu dari RBW. Keterangan FTR lalu menyeret nama RJL. Namun RBW kemudian mencabut keterangannya, memunculkan spekulasi meringankan perkara.
Meski begitu, Kapolres memberi apresiasi pada Satnarkoba Polres Bone yang dianggap profesional karena berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri.
“Satnarkoba bekerja profesional tanpa pandang bulu. Ini menunjukkan integritas dan keberanian,” katanya.
AKBP Sugeng menegaskan bahwa proses terhadap RJL belum pidana karena bukti belum cukup, namun tetap menjalani rehabilitasi, sembari penyelidikan berlanjut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali AR, S.H., mengungkap bahwa RBW dan RJL sudah menjalani sidang kode etik masing-masing pada 19 dan 23 Juni 2025, dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Namun keduanya mengajukan banding ke Polda Sulsel.
“Putusan PTDH ini belum inkrah karena masih proses banding,” jelas Ali.
“Mereka sebelumnya juga sudah beberapa kali positif narkoba berdasarkan tes urin oleh Bidang Propam,” sambungnya.
Ali menyebut ada 7 anggota yang telah disidang dengan putusan serupa, dan seluruhnya banding.
Kasi Humas Polres Bone turut menegaskan bahwa pengungkapan ini harusnya diapresiasi, bukan dicurigai.
“Ada yang malah memberi tanggapan negatif, padahal ini bentuk ketegasan institusi. Jika ada yang justru menyudutkan, maka etika publiknya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini terungkap murni dari penangkapan di lapangan, bukan dari laporan masyarakat.
“Kami rilis kasus ini ke publik sebagai bentuk transparansi. Ini bukti kami tidak menutup-nutupi, bahkan jika pelakunya anggota sendiri,” tegasnya. (**)












