BONE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bone terkait dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa kepala dinas juga dimintai keterangan.
Fokus penyidik disebut mengerucut pada mekanisme penganggaran pokir saat penetapan APBD, dugaan praktik jual beli usulan pokir, hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Salah satu legislator yang hadir memenuhi panggilan Kejati adalah Andi Muhammad Salam, atau yang akrab disapa Lilo AK, dari Partai NasDem. Ia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone.
“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Kejati Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai wakil rakyat, kami tentu menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Lilo, Rabu (22/10/2025).
Namun, bukan hanya keterangan yang dimintai, Lilo mengaku pulang membawa pesan moral yang menurutnya sangat berharga, langsung dari tim penyidik Kejati Sulsel.
“Penyidik berpesan agar kami di DPRD benar-benar bekerja secara profesional, terutama dalam fungsi budgeting saat pembahasan APBD 2025. Arah dan penetapan anggaran harus disesuaikan dengan regulasi dan amanat Presiden Prabowo Subianto, yakni memprioritaskan program yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Ia menambahkan, para legislator juga diingatkan agar tidak lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Setiap program pemerintah daerah harus memastikan asas prioritas, tanpa mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.












