Warga Tajong Keluhkan Lahan Kebun Dibakar, Klaim Kepemilikan Tanpa Bukti

BONE – Konflik lahan kembali mencuat di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Usman, warga setempat, mengaku kecewa setelah kebun yang telah lama ia garap dibakar oleh seorang warga yang mengklaim lahan tersebut telah dibeli, namun tanpa menunjukkan bukti kepemilikan.

“Tidak ada surat atau bukti yang ditunjukkan. Kebun itu dari dulu saya yang urus,” ungkap Usman, Rabu (15/10/2025).

Usman menuturkan, persoalan sengketa lahan itu bukan hal baru. Ia pernah dilaporkan ke Polda Sulsel dan telah memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun, permasalahan tersebut tak kunjung berakhir.

“Sudah pernah saya hadiri laporannya di Polda. Tapi sekarang muncul lagi, bahkan sampai lahan saya dibakar. Pihak desa juga belum bertindak,” keluhnya.

Menurut Usman, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan itu masih tercatat atas nama kakeknya, Haming Malli. Dokumen tersebut terakhir terbit pada tahun 2009 dan hingga kini belum diperbarui.

“Tidak ada SPPT baru, tapi lahan itu tidak pernah dijual atau dialihkan,” tegasnya.

Atas insiden pembakaran tersebut, Usman mengaku mengalami kerugian karena lahan yang baru saja disemprot racun rumput kini rusak terbakar.

“Biaya racunnya sekitar Rp3 jutaan, setelah dibakar hasilnya tidak akan bagus. Jadi kami rugi,” ucapnya.

“Waktu ketemu di lokasi saya panggil, tapi langsung lari sambil teriak, katanya mau ke kota, mungkin mau melapor di Polres,” tambahnya.

Usman menegaskan, lahan itu merupakan tanah warisan turun-temurun dari keluarganya.

“Walaupun tidak ada bukti tertulis, tetap milik saya. Karena tanah itu dari kakek saya, lalu ke anaknya, dan turun lagi ke cucunya, saya cucunya Haming Malli,” tegas Usman.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tajong yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *