MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus berupaya memperjuangkan nasib 10 eks Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga diputus kontraknya sepihak oleh Kementerian Desa.
Upaya ini dilakukan melalui kunjungan ke Kantor Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, Senin (3/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong didampingi ketua komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim, Sekretaris Komisi I Andi Adil Fadli Lurah, anggota komisi I DPRD Bone, Herman, Bustanil Arifin Amri, Hj Adriani dan Andi Nurjaya serta Kepala Dinas PMD Bone, Andi Gunadil Ukra.
Sekretaris Komisi I DPRD Bone Andi Adil Fadli Lurah dalam keterangannya, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPMD Sulsel merekomendasikan agar melanjutkan aspirasi Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone ke Kementerian Desa di Jakarta.
“DPMD Sulsel merekomendasikan ke kami untuk melanjutkan aspirasi teman-teman TPP di Kabupaten Bone khususnya dan Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah sekitar 20 orang tidak di perpanjang kontraknya,” jelas Andi Adil Fadli Lurah, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, DPMD Sulsel juga sudah bersurat ke BPSDM Kemendes terkait dengan masalah tidak diperpanjangnya kontrak 20 orang TPP di Sulsel namun belum ada jawaban dari BPSDM Kemendes.
“Insya Allah kami dari Komisi I akan ke Jakarta tanggal 6 Februari 2025 untuk berkonsultasi dengan Kemendes sekaitan pemutusan kontrak sepihak 10 TPP di Bone yang telah mengadu sebelumnya ke DPRD Bone,” tambahnya.
Senada dengan Andi Adil, anggota komisi I DPRD Bone, Herman juga menyampaikan hal yang sama.
“Hasil konsultasi kami, DPMD Sulsel menyarankan ke BPSDM PMDDTT Kemendes,” kata Herman.
Koordinator FKPD Kabupaten Bone, Dedi Hamzah memberikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan pimpinan DPRD Bone dan komisi I sesuai kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan FKPD Bone.
“Intinya tuntutan kami sudah kami lampirkan sebagai bahan Komisi I DPRD Bone untuk berkonsultasi ke Kementerian Desa sekaitan pemutusan kontrak sepihak 10 TTP di Bone. Dan telah kami titipkan harapan besar perjuangan kami kepada Pimpinan DPRD Bone dan Komisi I agar menyampaikan surat tuntutan kami yang berisi 4 point Menteri Desa,” ungkapnya.
Selain mendesak Menteri Desa Yandri Susanto meninjau ulang dan merevisi SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 dan kembali mengakomodir 10 TPP di Bone, ia juga meminta Menteri Desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel sekaitan dugaan pelanggaran kode etik.
“Ini adalah upaya kami mencari keadilan sebagai warga negara. Oleh karena itu kami harap 4 tuntutan FKPD Bone yang telah kami adukan di Komisi I agar diteruskan ke Menteri Desa dan segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
“Hal ini demi perbaikan sistem manajemen pendampingan kedepan dan tidak ada lagi oknum-oknum tertentu di internal, memanfaatkan pendamping Desa untuk kepentingan politis praktisnya sehingga menciderai profesionalisme pendamping Desa,” pungkasnya. (*/red)












