Terkait Alsintan dan Solar: PMII Bone Geruduk Pemda Sebut Bupati Tak Pernah Hadir

BONE – Sejumlah massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025) sore.

Aksi tersebut mengangkat dua isu utama, dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan dugaan praktik mafia solar subsidi.

Pantauan di lokasi, situasi sempat memanas ketika massa meminta untuk bertemu langsung dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Namun, mereka tidak diizinkan masuk, sehingga terjadi saling dorong antara peserta aksi dan petugas Satpol PP. Ketegangan akhirnya berhasil diredam.

Akses masuk kantor Pemda dijaga ketat oleh Satpol PP, dan massa hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasi di luar area kantor. Mereka menuntut agar pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penyaluran alsintan dan penyalahgunaan solar subsidi.

“Berapa kali kita turun aksi, namun Bupati tak pernah hadir menemui kami, seolah acuh tak acuh. Tidak mau turun menerima langsung aspirasi kami,” teriak salah satu orator perempuan.

Sebelum menggelar aksi di Pemda, PMII Cabang Bone sebelumnya mengadakan aksi serupa di kantor Polres Bone, di mana mereka menyampaikan tujuh tuntutan kepada Kapolres Bone:

1. Mendesak Polres Bone melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar dan alat-alat pertanian.

2. Menindak tegas aparat atau pejabat yang terbukti terlibat dalam skema penimbunan dan penyalahgunaan bantuan.

3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran.

4. Bekerja secara profesional, transparan, dan independen tanpa intervensi pihak manapun.

5. Membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus pertambangan ilegal di Kecamatan Lapri.

6. Menertibkan dan menindak tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau mengganggu ketertiban umum.

7. Menindak seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan diduga melibatkan oknum aparat maupun pihak tertentu yang membekingi.

Menerima aspirasi massa, Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi menegaskan akan menindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Cabang PMII Bone, Zulkifli, menegaskan pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Polres Bone dan Pemda Bone untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Kami beri batas waktu 7 hari kepada Polres Bone dan Pemda Bone untuk menindaklanjuti tuntutan kami. Apabila tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Zulkifli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *