BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld untuk menindak pelanggaran lalu lintas, Rabu (15/10/2025).
Kasat Lantas Polres Bone AKP H. Musmulyadi mengatakan, sistem ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran menggunakan smart gadget yang terhubung langsung dengan pusat data ETLE Nasional.
“Setiap pelanggaran akan tercatat otomatis. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi dan diwajibkan membayar denda melalui virtual account,” jelasnya.
Menurutnya, pengendara yang tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
Adapun sasaran utama penindakan mencakup pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, serta parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan.
Musmulyadi juga menyoroti masih banyaknya pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa helm.
“Helm adalah perlengkapan keselamatan paling dasar. Banyak nyawa bisa selamat hanya karena menggunakan helm,” ujarnya.
Ia berharap penerapan tilang elektronik ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat Bone dalam berlalu lintas.
“Saya mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan di mana pun dan kapan pun, demi keselamatan bersama,” tutupnya.












