Pria di Bone Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Ganja

Barang bukti narkotika jenis ganja

BONE, BOCAHRAKYAT.COM – Pria berinisial MF (23) berhasil ditangkap personel satres narkoba Polres Bone terkait tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal, IPDA Yobel Peranginangin.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Jl Lure, Kelurahan Bajoe, Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (02/03/2025) lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

“Pelaku MF tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba, AKP Aswar, Sabtu (8/3/2025).

Kasat Narkoba mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah paket diduga tanaman ganja tersimpan dalam plastik packingan, paket yang baru saja diterima dari kurir JNT dan satu set kertas lintingan ganja.

“Pelaku mengakui, sebelumnya memesan ganja melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak satu paket atau 1 garis seharga Rp 1,2 juta dengan berat 100,7 gram,” jelas Aswar.

Atas perbuatanya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *