BONE – Penjabat Sekda Kabupaten Bone, Andi Saharuddin angkat bicara terkait informasi rendahnya kedisiplinan perangkat desa, seperti yang terjadi di desa Tanete Harapan.
Kata dia, Surat Edaran Bupati Bone nomor 188.6/1303/ DPMD tentang Disiplin Pemerintah Desa bukan sekadar imbauan, melainkan dasar pengawasan dan penegakan disiplin.
Bukti bahwa Pemerintah tak tinggal diam.
Menurut Andi Saharuddin, sejumlah sanksi bagi aparatur desa yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya pun telah disiapkan.
Sikap abai terhadap kewajiban berkantor itu dianggap bentuk pelanggaran yang akan dikenai sanksi bertahap.
“Tentu akan dilakukan evaluasi, teguran baik lisan, surat peringatan, pemberhentian sementara sampai pemberhentian,” katanya, Sabtu (14/06/2025).
Diberitakan sebelumnya, kondisi pelayanan publik di Kantor Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, dikeluhkan lantaran keberadaan perangkat desa yang jarang terlihat berada di kantor. Suasana baru terlihat ramai saat momen pengisian daftar hadir.
Pernyataan tegas dari Pj Sekda diharap tidak hanya sebatas retorika belaka.
Warga menanti tindakan nyata Pemda Bone, perangkat desa harus di didik agar lebih profesional dan bertanggung jawab. Tak dibiarkan berprilaku seenaknya hingga membuat publik hilang simpati.
Tak hanya itu, evaluasi dinilai perlu agar prilaku malas tak menghambat jalannya pembangunan desa.












