BONE, BOCAHRAKYAT.COM – Seorang petani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Basir (45) melaporkan oknum Brimob ke Polres Bone terkait dugaan penipuan, Senin (16/12/2024)
Oknum Brimob yang dimaksud bernama Priono (30). Dirinya resmi terlapor dengan LP/816/XII/2024/SPKT/RES BONE, tanggal 16 Desember 2024.
Dalam laporannya korban menjelaskan, awalnya pelaku menjanjikan akan mengurus masalah kasus tindak pidana yang dialami oleh keluarga korban yang sementara berproses di Sat Reskrim polres Bone.
Dimana pelaku meminta uang sebanyak Rp 3 juta agar kasus yang menjerat keluarga korban tidak lanjut penanganan kasusnya.
Namun, setelah menyerahkan uang tersebut kasus yang dialami keluarga korban tetap lanjut bahkan sudah tahap 2 dan P21.
Uang yang terlanjur diberikan pun tidak kembali.
Atas kejadian tersebut pelapor atau korban merasa tertipu kemudian mendatangi Mapolres Bone.
Kasus dimaksud adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sedang ditangani unit PPA Polres Bone.
Pada kasus tersebut ada beberapa pelaku, dua diantaranya sudah ditahan.
“Yang 3 juta itu cuma tanda jadi, karena sebenarnya pelaku minta uang damai Rp 50 juta per kepala,” kata korban.
Selain merasa tertipu, korban juga mengaku diancam akan diratakan jika berani buka mulut.
Atas laporan tersebut, Priono yang coba dikonfirmasi awak media mengaku sibuk.
“Siap,, terimakasih informasinya pak, masih sibuk ka,” singkatnya. (**)












