SIDRAP, 29 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Sustainable Development Goals (SDGs) untuk periode 2025–2029, Selasa (29/7) di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Sidrap.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 000.7/7752/BAPPELITBANGDA tentang Percepatan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Rakor dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk kepala dinas dan pejabat perencanaan.
Sekretaris Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya integrasi RAD TPB/SDGs ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD. Hal ini bertujuan agar seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sejalan dengan komitmen global terhadap SDGs.
“Setiap daerah harus mampu memastikan bahwa pelaksanaan TPB/SDGs menjadi bagian integral dari proses perencanaan dan penganggaran, serta melibatkan semua pihak termasuk akademisi, dunia usaha, lembaga non-pemerintah, filantropi, dan media,” ujarnya.
Rakor ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah antar OPD dan mitra pembangunan dalam rangka mempercepat pencapaian target SDGs di tingkat lokal.
Dengan pelaksanaan rakor ini, diharapkan Kabupaten Sidrap dapat menyusun RAD SDGs yang konkret dan terukur untuk lima tahun ke depan, guna mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.












