BONE – Dua kendaraan dinas pejabat tinggi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terpantau menunggak pajak daerah, menurut data publik dari aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Rabu (05/11/2025).
Temuan ini memicu sorotan karena seharusnya pejabat menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DW 6 A yang digunakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone tercatat belum melunasi pajak sejak 30 Maret 2024. Nilai yang harus dibayar Rp6.893.105, setelah mendapat pembebasan Rp2.076.380 dari total sebelumnya Rp8.969.485.
Sementara Toyota Alphard DW 1 A milik Bupati Bone juga belum diperpanjang pajaknya. Pajak kendaraan mewah itu tercatat Rp11.181.680, turun dari Rp14.280.440 setelah pembebasan Rp3.098.760, dengan jatuh tempo 10 November 2024.
Kesesuaian data antara aplikasi Bapenda dan database Samsat Bone dikonfirmasi pegawai Samsat setempat.
“Iye, cocokmi datanya,” ujar seorang pegawai yang enggan disebut nama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana seorang pejabat daerah bisa menunggak pajak kendaraan yang dibiayai anggaran negara?.
Salah seorang warga menilai temuan itu sebagai ironi.
“Lucu juga, tiap tahun masyarakat diingatkan supaya taat bayar pajak, tapi justru pejabatnya sendiri yang menunggak. Kasian rakyat kecil, selalu ditagih, sementara yang punya jabatan malah bebas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Sekda Bone, Andi Saharuddin, yang dikonfirmasi awak media belum menanggapi temuan tersebut. (*)












