BONE – Setelah viral informasi kendaraan dinas Bupati dan Penjabat Sekda Bone menunggak pajak, pihak terkait melakukan pelunasan pada Kamis (6/11/2025).
“Mobil dinas Pj Sekda dan Bupati kini telah diselesaikan,” ujar Pj Sekda Bone, Andi Saharuddin, kepada awak media.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, memang terdapat tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya yang berimbas pada anggaran tahun berjalan.
Meski demikian, Andi Saharuddin tidak menutup kemungkinan adanya kendaraan dinas lain yang mengalami hal serupa. Ia menyebut, Pemkab Bone akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas.
“Nanti kami cek semua,” katanya.
Sebelumnya, dua kendaraan dinas pejabat tinggi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpantau menunggak pajak daerah berdasarkan data publik dari aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Rabu (5/11/2025).
Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DW 6 A yang digunakan Sekretaris Daerah Bone tercatat belum melunasi pajak sejak 30 Maret 2024. Nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp6.893.105, setelah mendapat pembebasan Rp2.076.380 dari total Rp8.969.485.
Sementara, kendaraan Toyota Alphard DW 1 A yang digunakan Bupati Bone juga tercatat belum diperpanjang pajaknya. Nilai pajak kendaraan tersebut sebesar Rp11.181.680, turun dari Rp14.280.440 setelah pembebasan Rp3.098.760, dengan jatuh tempo 10 November 2024.
Kesesuaian data antara aplikasi Bapenda dan database Samsat Bone dibenarkan oleh salah seorang pegawai Samsat setempat.
“Iye, cocokmi datanya,” ujarnya singkat.












