BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali menjaring puluhan pelanggar dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 di hari kesembilan yang digelar pada Selasa (22/7/2025).
Dalam razia yang dilaksanakan di sejumlah titik di kota Watampone, petugas menindak sedikitnya 40 pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi, mengatakan dalam razia tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 Surat Izin Mengemudi (SIM), 26 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 1 unit kendaraan roda dua.
“Masih banyak pengendara yang belum taat berlalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari kendaraan jenis pickup yang mengangkut penumpang, penggunaan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Selain itu, juga ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM atau menggunakan surat kendaraan yang sudah tidak berlaku.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara. Para pelanggar mendapat teguran hingga sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran.
“Operasi Patuh ini masih akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas AKP H Musmulyadi. (*)












