Gurunya Terseret Kasus Asusila, Begini Penjelasan pihak SMKN 7 Bone

BONE – Kasus dugaan asusila yang menyeret seorang guru PPPK SMKN 7 Bone menjadi sorotan. Sekolah akhirnya angkat bicara usai nama oknum guru tersebut, AS alias Andi Saidi Bahri alias Andi Saili alias Andi Sahili Bahri, disebut dalam proses hukum bersama dua pelaku lain, MU alias Mulyadi dan SA alias Saipul.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 7 Bone, Asriadi, membenarkan bahwa baik korban maupun salah satu pelaku berasal dari lingkungan sekolahnya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini berlanjut ke aparat penegak hukum, pihak sekolah sempat melakukan mediasi internal.

“Sempat dimediasi dulu. Waktu itu Andi Sahili bilang akan bertanggung jawab dan berencana menikahkan korban dengan anak angkatnya. Tapi saya tidak tau pasti, siapa di antara Mulyadi dan Saipul yang dimaksud sebagai anak angkat,” kata Asriadi, Jumat (31/10/2025).

Asriadi menambahkan, korban kini telah pindah ke sekolah lain.

“Mungkin karena malu sama teman-temannya,” ujarnya.

Meski secara administrasi Andi Sahili masih tercatat sebagai guru aktif, namun ia disebut sudah hampir setahun tidak pernah hadir mengajar.

“Secara administrasi masih terdaftar, tapi setahu saya sudah tidak pernah masuk mengajar,” jelasnya.

Terkait sanksi, Asriadi menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kepala SMKN 7 Bone.

“Yang pasti, kasus ini sudah ditangani dan informasinya juga sudah sampai ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Bone,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dua pelaku lainnya, Mulyadi dan Saipul, bukan siswa SMKN 7 Bone, serta menepis adanya kaitan antara kasus ini dengan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Sementara itu, Polres Bone telah menetapkan dua pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi Saidi Bahri dengan nomor DPO/14/VII/Res.1.24./2025 dan Mulyadi dengan nomor DPO/15/VII/Res.1.24./2025. Surat tersebut diterbitkan pada 2 Juli 2025 dan diteken oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.

Kasus ini mencuat setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone. Berdasarkan keterangan pendamping korban dari UPT PPA Bone, para pelaku diduga menggunakan modus latihan perguruan silat untuk menjerat korban. Dari tiga pelaku, Saipul telah divonis lima tahun penjara, sementara dua lainnya masih buron. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *