Opini  

Dosen PPPK: Mengapa Hak Mereka Ditolak?

Adnan Achiruddin Saleh

Tulisan ini akan mengelaborasi dua produk hukum yakni Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan kaitannya dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ASN dipahami sebagai aturan yang mengatur status kepegawain dosen sedang UU Guru dan Dosen mengatur status profesionalitas dosen. Tulisan ini hadir sebagai catatan reflektif penulis yang melihat adanya perlakukan tidak adil penyelenggara Negara dalam memosisikan dosen PPPK berbeda dibandingkan dengan dosen PNS. Setidaknya, tulisan ini akan membandingkan perlakuan pada tiga hal yakni pemberian hak pensiun, mutasi, dan pengembangan karier fungsional. Saat ini dosen PPPK diatur tidak dapat mendapatkan penghasilan pensiun, tidak dapat berpindah ke instansi lain, tidak dapat melanjutkan studi, dan tidak dapat mengusulkan pangkat dan jabatan fungsional.

Pada UU ASN disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua yaitu PNS dan PPPK. Hak dan Kewajiban ASN diatur pada pasal 21 bahwa terdapat tujuh (7) penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang menjadi haknya. Dua di antaranya adalah pertama jaminan sosial dan kedua pengembangan diri. Jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Sementara itu, jaminan pengembangan diri terdiri dari talenta dan karier dan pengembangan kompetensi.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bawah dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedudukan sebagai dosen profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Peran ini meletakan profesi dosen sangatlah penting dalam menjawab cita-cita bangsa Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dosen terdiri atas dua yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen PNS dan dosen PPPK adalah dosen tetap yang secara penuh hadir di perguruan tinggi melaksanakan tridharma dan kegiatan penunjang yang dievaluasi melalui laporan beban kerja dosen (LBKD) setiap semester dan e-kinerja setiap tri wulan sesuai target pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP), serta setiap rekognisi diakui dalam proses akreditasi perguruan tinggi dan program studi.

Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Jaminan pensiun dan hari tua dijelaskan bahwa dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Jaminan ini dilaksanakan melalui program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial. Kedua jaminan ini (baik pensiun maupun hari tua) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Jaminan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) lebih lanjut sebagaimana disebutkan pada pasal 22 ayat 5. Hal ini berarti bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan jaminan sosial dan hari tua tanpa membedakan PNS atau PPPK. Olehnya itu, Peraturan Pemerintah yang harusnya ditetapkan tidak boleh membedakan antara PNS dan PPPK. Senada dengan UU ASN, UU Guru dan Dosen juga mengatur tentang penghasilan dosen terutama tentang kesejahteraan sosial. Meskipun, tentu saja tidak diatur secara khusus penghasilan pensiun.

Jaminan Pengembangan Diri

Pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier dan atau pengembangan kompetensi.
Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah melalui mobilitas talenta yang dilakukan dalam 1 instansi pemerintah, antar-instansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah berdasarkan sistem merit. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan karier akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini menunjukkan bahwa pegawai ASN sama posisinya dalam hal mutasi sesuai dengan kebutuhan instansi tujuan tanpa membedakan PNS atau PPPK. Oleh sebab itu, PP yang harusnya dibuat oleh pemerintah tidak boleh membedakan permintaan pemindahan lokasi kerja baik PNS maupun PPPK asal terdapat kebutuhan di lokasi tujuan.
Pengembangan kompentensi diatur secara tegas pada pasal 49 disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Hal ini dipahami sederhana bahwa dosen ASN baik dosen PNS maupun PPPK bisa melanjutkan pendidikan doktoral sepanjang mendapatkan izin dari instansi asal dengan pertimbangan terdapat kebutuhan pengembangan perguruan tinggi. Pada UU Guru dan Dosen pasal 69 disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier melalui di antaranya jabatan fungsional, penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Hal ini dapat dipahami secara sederhana bahwa dosen PNS dan PPPK dapat melanjutkan pendidikan dan dapat gelar akademik tersebut digunakan untuk jabatan fungsional dan kenaikan pangkat. Bahkan dapat mendapatkan beasiswa sebagai bagian dalam penghasilan sebagaimana diatur pada pasal 57. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi (pasal 51 ayat 1 poin d). Hal ini menunjukkan bahwa dosen PPPK, baik UU ASN maupun UU Guru dan Dosen, dapat melanjutkan studi dan mengusulkan jabatan fungsional lektor, lektor kepala hingga guru besar.

Memahami dua Undang-Undang ini, penulis berharap kepada pemerintah melalui dua kementerian terkait yakni Kementerian yang membidangi Aparatur Sipil Negara sebagai instansi pembina ASN dan Kementerian bidang Pendidikan Tinggi sebagai instansi pembina bagi dosen dapat secara bijaksana melihat status kepegawaian dan keprofesionalan dosen agar dapat diposisikan secara adil dengan mempertimbangkan bahwa pertama, dosen (baik PNS maupun PPPK) hadir waktu penuh di perguruan tinggi melaksanakan tirdharma dan penunjang sebagai bagian dari usaha ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan terlibat aktif dalam peningkatan mutu pendidikan, dan kedua dosen (baik PNS maupun PPPK) merupakan manusia yang hakekatnya butuh diperlakukan adil agar terhindar dari strata sosial di perguruan tinggi yang meletakkan dosen PPPK lebih rendah dari pada dosen PNS.

Ditulis oleh Adnan Achiruddin Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *