DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang” di Sidrap, Pemerintah dan Ormas Islam Mengecam Keras

SIDENRENG RAPPANG — Aksi DJ Nathalie Holscher di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menuai kecaman luas. Penampilan kontroversial yang disebut sebagai aksi “mandi uang” itu terjadi pada Jumat malam, 12 April 2025, di Cafe dan Resto The Real Sidrap.

Video aksi tersebut viral di media sosial, menampilkan DJ Nathalie tampil dengan gaya menggoda sambil dilempari uang kertas oleh sejumlah pengunjung. Publik Sidrap pun geram, karena pertunjukan tersebut dianggap mencoreng nilai-nilai religius dan budaya lokal.

Bupati Geram, Gelar Rapat Subuh

Merespons kejadian itu, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif langsung bergerak cepat. Baru saja tiba dari acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) di Kabupaten Luwu, ia menggelar rapat darurat pukul 02.00 WITA dini hari, Selasa (15/4/2025), di rumah jabatan.

Saya kumpulkan Satpol PP dan Damkar untuk menindak tegas semua pelanggaran Perda. Tidak ada toleransi,” tegas Bupati Syahar, yang memimpin langsung rapat bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma.

Dalam rapat itu, Bupati memerintahkan penertiban semua tempat yang meresahkan, termasuk THM tanpa izin, rumah kost tak sesuai peruntukan, dan kafe liar. Menurutnya, aksi “mandi uang” tersebut tak hanya melanggar norma agama, tapi juga mencoreng citra Sidrap sebagai “Bumi Nene Mallomo.”

Muhammadiyah dan Wahdah Islamiyah Angkat Suara

Kecaman juga datang dari organisasi keagamaan. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidrap menyampaikan pernyataan sikap resmi tertanggal 15 April 2025 melalui surat bernomor 1/EDR/III.0/A/2025.

Dalam surat tersebut, Muhammadiyah:

  1. Mengecam keras aksi pornografi yang ditampilkan DJ Nathalie Holscher, karena bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai budaya Sidrap.

  2. Mendesak kepolisian mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk THM tempat acara berlangsung.

  3. Meminta Pemda Sidrap menutup seluruh THM tak berizin dan mengevaluasi izin yang ada.

Sementara itu, DPD Wahdah Islamiyah Sidrap juga mengeluarkan pernyataan sikap serupa melalui surat resmi bernomor K.168/II/10/1446. Mereka menilai aksi tersebut sebagai bentuk kemaksiatan yang bisa mendatangkan murka Allah. Dalam pernyataannya, Wahdah:

  • Mengecam dan mengutuk aksi asusila DJ di Sidrap yang dinilai bertentangan dengan budaya ketimuran dan visi Sidrap religius.

  • Mendesak aparat hukum bertindak tegas dan melakukan pencegahan.

  • Meminta DPRD dan pemangku kebijakan turun tangan menghentikan kegiatan serupa.

  • Mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video aksi tersebut.

  • Mendoakan agar Sidrap senantiasa mendapat perlindungan dari musibah akibat kemaksiatan.

Langkah Tegas Pemerintah Dinanti

Langkah tegas Pemerintah Daerah kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu tindakan konkret terhadap pelaku, pengelola THM, serta sistem pengawasan izin tempat hiburan di Sidrap.

Aksi ini menjadi peringatan serius bahwa di tengah semangat Sidrap menuju daerah yang aman dan religius, masih ada ruang yang rawan disusupi hiburan yang tidak sejalan dengan karakter dan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *