BONE, BOCAHRAKYAT.COM – Sekretaris Komisi I DPRD Bone, Andi Adil Fadli Lura bersama anggota sepakat dan siap perjuangkan nasib 10 eks Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bone yang diduga kontraknya diputus secara sepihak oleh BPSDM PMDDTT Kemendes.
Hal ini disampaikan Andi Adil saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone, yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone, Andi Gunadil Ukra.
“Saya turut prihatin apa yang dirasakan oleh sahabat-sahabat saya, karena saya sebelum jadi anggota DPRD Bone mengabdi sebagai pendamping desa selama delapan tahun,” ungkapnya.
“Dan saya tahu persis kemampuan 10 orang sahabat saya ini yang memiliki kompetensi di atas rata-rata. Maka saya nyatakan Komisi I DPRD Bone sepakat akan menindak lanjuti aspirasi dari FKPD Bone dan segera berkonsultasi dengan Kementerian Desa,” kata Politisi PKB ini saat membacakan kesimpulan RDPU, Jumat (31/01/2025) pagi.
Senada dengan Andi Adil, anggota DPRD Fraksi PAN, Herman ST menyatakan akan berkonsultasi dengan Dinas PMD Sulsel dan perwakilan Kemendes di Sulsel sebelum berkonsultasi ke Kemendes untuk mencarikan solusi.
“Akan kita tindak lanjuti secepatnya aspirasi rekan-rekan,” tegas Herman.
Sementara anggota Komisi I lainnya Andi Nurjaya dan Hj Adriani Alimuddin Page mengatakan bahwa selama ini pendamping Desa di Bone telah banyak berkontribusi bagi pembangunan Desa dan kemajuan Desa, sehingga tidak ada alasan pihak BPSDM PMDTT memutus kontrak tanpa ada alasan yang jelas.
“Sedangkan ada pendamping Desa, masih ada kepala Desa di Bone bermasalah hukum akibat salah mengelola dana Desa, apalagi jika tidak didampingi. Dan kami sepakat untuk mempertanyakan ke Kemendes apa masalahnya sehingga 10 pendamping Desa di Bone ini tidak ada namanya dalam SK perpanjangan kontrak,” jelas Adriani dari fraksi PPP.
Sedangkan Andi Nurjaya dari fraksi PKS menyebutkan bahwa kehadiran TPP selama ini sangat dibutukan di Desa dalam mendorong kemajuan dan kemandirian Desa sejak turun program dana Desa sejak tahun 2015.
“Saya sebelumnya adalah kepala Desa, saat program dana Desa ini turun pada tahun 2015, kami banyak terbantu oleh rekan-rekan pendamping Desa. Jika benar tidak ada evaluasi kinerja, atau pelanggaran kode etik, mengapa 10 rekan-rekan pendamping di putus kontraknya. Tentu kita akan mempertanyakan ke Kemendes,” tegas Andi Nurjaya.
Koordinator FKPD Kabupaten Bone, Dedi Hamzah mengapresiasi langkah cepat anggota Komisi I DPRD Bone atas aspirasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Ia pun menyatakan telah melampirkan empat tuntutan FKPD kepada Menteri Desa agar dilakukan peninjauan ulang SK Kepala BPSDM PMDTT Kemendes Nomor 44 tahun 2025 dan kembali mengakomodir 10 TPP di Bone yang diputus kontraknya secara sepihak.
“Di empat point tuntutan FKPD Bone, kami juga mendesak agar Menteri Desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel atas kasus hilangnya data induk 10 nama pendamping Desa di Bone di aplikasi manas Kemendes. Kami juga mendesak agar menteri Desa melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan korprov TPP karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sekaitan kasus tersebut karena tidak menindaklanjuti proses klarifikasi ke BPSDM PMDDTT Kemendes sebelum terbit SK perpanjangan kontrak,” pungkasnya. (**)












