BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melalui Unit Regident menghadirkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Kamis (28/8/2025).
Program ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan, layanan SIM Keliling merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada warga, khususnya mereka yang merasa enggan atau kesulitan datang langsung ke Mapolres.
“Kami hadir di sini untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas serta kelengkapan surat kendaraan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen untuk menghindari tilang, melainkan bukti sah negara bahwa seseorang layak mengemudi.
“Untuk seluruh masyarakat, mari manfaatkan layanan ini. Jangan berpikir SIM hanya untuk menghindari tilang, tetapi jadikan sebagai bukti autentik bahwa kita layak berkendara,” tutupnya.












