Sidenreng Rappang – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, melalui Bupati Syaharuddin Alrif, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/56/KESRA tentang Pembentukan Remaja Masjid. Ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada 23 Juni 2025, surat ini ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala KUA, dan pengurus masjid se-Kabupaten Sidrap untuk membentuk kepengurusan Remaja Masjid dengan empat fokus utama: menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap masjid, membina karakter remaja agar berakhlak mulia dan bertakwa, menyediakan ruang aktualisasi kegiatan positif berbasis masjid, serta menjamin kesinambungan regenerasi kepemimpinan masjid di masa mendatang.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat mengokohkan peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, dan sosial kemasyarakatan yang memberdayakan pemuda di seluruh pelosok Sidrap.












