BONE – Setelah salah satu gurunya, AS alias Andi Sahidi Bahri, terlibat dalam kasus asusila terhadap siswi, pihak SMKN 7 Bone, Sulawesi Selatan, memastikan telah mengambil langkah tegas dan cepat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diketahui sudah dinonaktifkan sejak September 2024, tidak lama setelah kasusnya mencuat ke publik.
Kepala SMKN 7 Bone, Syarifah, mengatakan, keputusan penonaktifan dilakukan untuk menjaga nama baik lembaga pendidikan serta memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif.
“Begitu kasus itu ramai, kami langsung nonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar. Juli 2025 juga sudah kami usulkan untuk dihentikan gajinya, tapi prosesnya memang agak panjang,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengungkapkan, sebelum kasus tersebut bergulir ke pihak kepolisian, pihak sekolah sempat melakukan mediasi internal sebagaimana disampaikan pula oleh Wakasek, Asriadi.
“Dia sempat berjanji mau bertanggung jawab dengan menikahkan korban dengan anak angkatnya, tapi setelah itu tidak ada lagi komunikasi. Terakhir kami dengar sekitar pertengahan puasa, Februari 2025,” jelas Syarifah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kontrak kerja Andi Sahidi Bahri tidak akan diperpanjang, sehingga yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai guru di SMKN 7 Bone.
Adapun dari perkembangan kasus, diketahui terdapat tiga pelaku. Saipul telah divonis pengadilan, Mulyadi berhasil diamankan aparat di wilayah Ponre, sedangkan AS alias Andi Sahidi Bahri masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Syarifah menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.












