Ragam  

Tiga Tahun Menunggu, Pencairan Tabungan Ahli Waris di Bank Mandiri Bone Masih Menggantung

Hj. Sitti Fatimah saat ditemui wartawan di kediamannya (foto: bocahrakyat)

BONE – Proses pencairan tabungan seorang nasabah meninggal dunia di Bank Mandiri cabang Bone, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Pasalnya, sudah tiga tahun lamanya Hj. Sitti Fatimah berusaha mengurus haknya sebagai ahli waris, namun hingga kini hasilnya masih nihil.

Berkas-berkas yang diminta pihak bank telah ia penuhi. Mulai dari akta kematian, penetapan ahli waris, hingga dokumen administratif lain sudah lengkap. Akan tetapi, setiap kali ia menanyakan kelanjutan, jawabannya berubah-ubah.

Terakhir, alasan yang dikemukakan pihak bank ialah pencairan masih menunggu pelunasan kredit almarhum dari perusahaan asuransi. Kapan proses itu selesai, tak ada kepastian yang diberikan.

Fatimah pun mengaku bingung dengan prosedur yang membingungkan.

“Awalnya saya disuruh ke Parepare, katanya pencairan tidak bisa diurus di Bone. Tapi begitu ke Parepare, malah disuruh balik lagi ke Bone,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (29/08/2025).

Masalah kian pelik karena dua pegawai bank yang sempat ia hubungi, Ayu Andila dan Hardi, kini sulit ditemui. Nomor telepon yang biasa ia kontak, berulang kali tidak diangkat.

“Saya merasa seperti dipermainkan. Tidak ada kejelasan, sementara orang yang dulu tangani sudah tidak bisa saya hubungi,” keluhnya.

Lebih ironis lagi, Kepala Cabang Bank Mandiri Bone, Emma Rahmawati, awalnya mengaku belum mengetahui kasus ini.

Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ia menegaskan akan mencari tahu kronologis dan menindaklanjuti.

“Iyya Pak, terima kasih banyak atas informasinya. Saya cari tahu dulu kronologisnya biar jelas penyebab belum bisa cair. Kami tindak lanjuti informasi ini, saya pastikan dulu dan cari tahu masalahnya,” kata Emma saat dihubungi.

Terkait masalah ini, Sitti Fatimah berharap pihak bank segera memberi kepastian. Ia mengaku hanya ingin haknya dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya harap ada kejelasan dari bank, jangan tarik-ulur lagi,” pintanya.

Adapun nilai tabungan yang menjadi hak ahli waris tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Uang itu sangat berarti bagi saya dan keluarga. Bukan soal jumlahnya saja, tapi itu hak kami yang seharusnya diberikan,” ungkapnya.

Hingga berita diturunkan pihak Bank Mandiri masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi agar persoalan ini terang di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *