Pemkab Bone Tarik SPPT Baru, Wajib Pajak Kembali Gunakan SPPT Lama

BONE – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memastikan penundaan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Dalam rapat koordinasi di Aula Lateya Riduni, Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman menegaskan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru ditarik kembali, Kamis (21/8/2025).

“SPPT baru agar segera ditarik. Kita kembali menggunakan SPPT lama untuk diedarkan ke masyarakat,” kata Asman.

Bupati menyebut, bagi masyarakat yang sudah membayar pajak dengan tarif baru, pemerintah menyiapkan mekanisme pengembalian melalui restitusi.

Rapat koordinasi ini diikuti wakil bupati, jajaran kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Bone.

Fokus pembahasan diarahkan pada langkah teknis distribusi ulang SPPT lama dan mekanisme pengembalian kelebihan setoran pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *