BONE – Satlantas Polres Bone menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis, saat menggelar Operasi Patuh Pallawa 2025 di Jalan MT Haryono, Kelurahan Watang Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I. Dalam operasi ini, petugas mendapati kendaraan dengan plat nomor yang telah dimodifikasi, tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Pengemudi diminta mengganti TNKB dengan yang sesuai spesifikasi teknis serta diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku,” jelas AKP Musmulyadi.
Ia menegaskan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, plat nomor yang dimodifikasi, baik dari segi bentuk, ukuran, maupun warna dapat menyulitkan proses identifikasi saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
“Hal ini tentu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan penggunaan TNKB sesuai standar yang telah ditetapkan Polri.
“Dengan tertib administrasi kendaraan, kita turut menjaga keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di jalan,” pungkasnya. (*)












