Angkut Penumpang! Sopir Pickup Dapat Teguran, Satlantas Bone: Demi Cegah Kecelakaan

BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone memberikan teguran kepada sopir mobil pickup yang kedapatan mengangkut penumpang di atas bak kendaraan, Jumat pagi (20/6/2025).

Penindakan ini dilakukan saat personel melaksanakan pengaturan lalu lintas di simpang Jalan Jenderal Ahmad Yani – Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I., menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.

“Peneguran terhadap sopir pickup yang mengangkut penumpang adalah bentuk pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan fatal. Ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Pengangkutan orang menggunakan mobil barang atau pickup dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada sopir terkait bahaya mengangkut penumpang di atas kendaraan barang. “Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan dan dapat memicu kecelakaan di jalan raya,” sambung AKP Musmulyadi.

Satlantas Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Kasat Lantas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *